Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cap Palsu Emas Antam Sudah Rugikan Rp1 Triliun

Cap Palsu Emas Antam Sudah Rugikan Rp1 Triliun Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kasus pelekatan cap palsu merek Antam telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harley Siregar, menyatakan bahwa taksiran kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan penyidik masih melakukan perhitungan bersama ahli.

"Taksiran kerugian negara itu masih sementara, belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat. Estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik berada di kisaran Rp1 triliun," ujar Harley Siregar pada Kamis, 18 Juli 2024.

Total emas yang telah diberi merek Antam dalam kasus ini mencapai 11 ton. Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager unit bisnis pengolahan dan pemurnian Antam. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Baca Juga: Antam Gandeng Pemkot Jakarta Timur Gelar Urban Farming Guna Mengimplementasikan ESG

Selain enam tersangka tersebut, Kejagung juga baru saja menetapkan tujuh tersangka tambahan. Ketujuh tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur Antam dan terlibat dalam tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam pada logam mulia emas dari pabrikan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang signifikan dalam industri pengolahan dan pemurnian emas, yang berdampak besar pada kerugian negara. Investigasi dan perhitungan kerugian yang lebih akurat diharapkan dapat segera diselesaikan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan lebih baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: