Pemerintah resmi meluncurkan dan memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), yang sebelumnya hanya untuk komoditas batu bara, saat ini ditambah komoditas nikel dan timah. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola sumber daya alam, sehingga pengelolaan komoditas mineral dan batu bara (minerba) sebagai komoditas strategis akan semakin transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Menteri ESDM Arifin Tasrin menyampaikan kehadiran aplikasi ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk mengembangkan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, efisien, dan transparan.
"Hari ini adalah momen yang bersejarah bagi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Kami sangat bersyukur dapat mengikuti peluncuran SIMBARA," ujar Arifin pada launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara di Kementerian Keuangan RI, Senin 22/07.
Baca Juga: Genjot Penjualan, Bukit Asam (PTBA) Terus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara
Keberadaan SIMBARA, menurut Arifin, sangat strategis dalam transformasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
"SIMBARA bukan sekedar sebuah sistem informasi, melainkan juga merupakan integrasi komprehensif dari berbagai proses bisnis pertambangan dari hulu ke hilir yang melibatkan berbagai Kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan," lanjut Arifin.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah berkontribusi dan berperan aktif untuk memperkuat SIMBARA dengan membangun sistem digital berupa Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk komoditas batubara, Timah dan Nikel yang telah terintegrasi ke dalam sistim SIMBARA. Menyusul setelah ini akan segera diselesaikan untuk komoditas mineral lainnya secara berkesinambungan.
Pemanfaatan SIMBARA, diharapkan dapat memberi dampak pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antar Kementerian/Lembaga. SIMBARA juga diharapkan dapat mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan Pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data, serta pemanfaatan satu data Minerba yang andal dan akurat lintas Kementerian dan Lembaga.
Baca Juga: Bawa Inovasi Terbaru, Pertamina Dorong Energi Bersih di GIIAS 2024
"Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan SIMBARA lebih lanjut, tidak hanya dalam hal fungsionalitas teknis, tetapi juga dalam penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, SIMBARA tidak hanya menjawab kebutuhan sekarang, tetapi juga menjadi fondasi yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik bagi industri pertambangan Indonesia," kata Arifin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan potensi peningkatan penerimaan negara melalui kehadiran aplikasi ini.
"Saya tegaskan kepada mereka bahwa manfaat potensi peningkatan penerimaan negara mencapai Rp6,5 triliun adalah salah satu alasan mempercepat proses integrasi ini selain meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan efektivitas pengawasan bersama," ujar Luhut.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kontribusi Simbara terhadap penerimaan menjadi salah satu contoh kecil untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Termasuk mendorong pelaku usaha untuk menyelesaikan piutang dengan automatic blocking system (ABS). Pengusaha pun diberikan kemudahan karena setidaknya sejak awal diluncurkan pada 2022, Simbara membuat simplifikasi atas 10 sistem menjadi satu sistem. Selain itu, juga 50 dokumen dikoordinasikan satu pintu.
"Maka kewibawaan negara ditegakkan, pengusaha nggak bisa lobi kementerian. Dengan sistem ini kita kerja rapi dan konsisten tanpa menyusahkan perusahaan karena perusahaan sudah tahu hak dan kewajiban," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement