Meski Laba Naik, PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK Karena Akuisisi Rp1,27 T dan Potensi Rugikan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kerugian keuangan negara dalam proses akuisisi perusahaan ferry PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut kasus ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Apakah ada kerugian negara? Apakah ada suap di situ? Masih didalami," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 24 Juli 2024.
Berdasarkan catatan bisnis, proses akuisisi PT Jembatan Nusantara rampung pada 2022 lalu. Perusahaan swasta tersebut diakuisisi dengan biaya sebesar Rp1,27 triliun. Penyidik KPK sejauh ini telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk empat orang yang terdiri dari pihak swasta serta HM, AC, MY, dan IP dari internal ASDP. Salah satu dari tiga pihak internal ASDP itu adalah pejabat tinggi di ASDP.
Adapun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan paham dan menghormati penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, Kemenkes, KPK, dan BPKP Berkolaborasi untuk Mencegah Fraud
"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang, termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujar Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin.
Dilihat dari kinerjanya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat kenaikan kinerja keuangan pada semester pertama 2024. Perusahaan berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp2,560 triliun, meningkat 9% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Selain itu, ASDP juga mencetak laba sebesar Rp356 miliar, yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam industri penyeberangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement