Pemerintah cukup serius dalam mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi sebatas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) saja.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang menjelaskan bahwa perubahan nama itu dikarenakan pemerintah ingin meluaskan peran dari BPDPKS sehingga tidak hanya mengurus kelapa sawit saja, namun juga perkebunan utama lainnya. Misalnya kakao, kelapa, dan karet.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Kursinya Belum Siap, Mau Sidang Kabinet Sambil Lesehan?
"Makanya kemarin BPDPKS itu kita akan konversi menjadi BPDP. Pembiayaan perkebunan, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Pengubahan tersebut, ungkapnya, dilakukan lantaran produktivitas tanaman perkebunan kakao, kelapa dan karet semakin jauh tertinggal dibandingkan dengan kelapa sawit. Padahal, klaimnya, produk sektor perkebunan itu sama-sama signifikan bagi perekonomian Indonesia.
"Jadi kalau kita lihat kelapa, karet, kakao ketinggalan sama kelapa sawit. Padahal kan ini genrenya sama. Nah oleh karena itu BPDP kita akan tugaskan juga untuk revitalisasi kakao, revitalisasi karet, dan juga kelapa. Kakao itu kan kebunnya 800 ribu pada saat puncak. Tetapi saat sekarang di bawah 200 ribu. Sehingga pada saat industri kita bangun malah kurang bahan baku," tutur dia.
Airlangga bahkan mengingatkan jika Indonesia sudah jauh tertinggal dengan Thailand untuk perkebunan kelapa di sektor pengembangan agar lebih produktif. Maka dari itu, dia menganggap harus ada lembaga yang mengurus sektor perkebunan tersebut agar lebih produktif lagi.
"Kelapa ini kan di Thailand sudah bibitnya, pohonnya pendek. Sehingga untuk panennya lebih mudah. Hampir mirip dengan panen kelapa sawit pakai Dodos aja dia udah bisa panen. Sedangkan, untuk industri makanan minuman, dari kelapa, aren, dan yang lain kan sangat diperlukan," kata Airlangga.
Sementara itu, menanggapi rencana tersebut, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan jika BPDPKS memerlukan evaluasi main business atau bisnis intinya terlebih dahulu sebelum dibentuk menjadi badan baru yang mengurusi beberapa komoditas selain sawit.
Evaluasi bisnis inti tersebut berupa komoditas kelapa sawit masalahnya sudah selesai ataukah belum, serta hak-hak petani sawit harus diperhatikan terlebih dahulu.
Baca Juga: EUDR Goyang, Minyak Sawit Indonesia Tetap Dibutuhkan Eropa
“Jika belum terselesaikan dengan baik, penambahan tugas ini bisa dipertanyakan kembali efektivitasnya,” ucap Nailul ketika dihubungi oleh Warta Ekonomi, beberapa waktu yang lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement