Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesalnya Zulhas dengan Mafia Impor: Rontokan Industri, Gak Bayar Pajak

Kesalnya Zulhas dengan Mafia Impor: Rontokan Industri, Gak Bayar Pajak Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya untuk memberantas mafia impor di Indonesia. Terbaru pihaknya menemukan bahwa pemilik barang impor ilegal yang ternyata merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya baru-baru ini menemukan praktik perdagangan ilegal yang merugikan industri dalam negeri saat inspeksi  di Kapuk Kamal, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pro dan Kontra Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Regulasi Impor Baru

"Hasil indikasi sementara ternyata ini importirnya orang asing. Sewa gudang, minta packing barangnya dia bayar, kemudian dijual online," kata Zulhas, dilansir Sabtu (27/07/2024).

Pihaknya memperkirakan nilai total barang impor ilegal yang ditemukan mencapai Rp40 miliar. Di antaranya terdiri dari handphone dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak-anak Rp5 miliar.

Menurut Zulhas, impor barang ilegal ini bisa membahayakan industri dalam negeri hingga merugikan negara karena tidak membayar pajak dan menutup toko-toko resmi.

"Rontok dong industri dalam negeri, nggak bayar pajak jual online, toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya," ucap Zulhas.

Untuk menangani masalah ini, Zulhas menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan pengusaha gudang. Ia juga meminta Satgas untuk melakukan penelitian mendalam mengenai praktik WNA yang berjualan di Indonesia.

"Tentunya kalau merusak ekonomi negara pak Jaksa Agung itu tegas sekali, pak Kapolri tegas sekali. Oleh sebab itu didalami karena orang asing impor barang dari luar jual di sini," ujar Zulhas.

Baca Juga: Pasar Besar, Impor Makanan Korea ke Indonesia Terus Alami Peningkatan

Dari hasil penelusuran sementara, banyak gudang yang digunakan untuk menampung barang ilegal. Saat ini Satgas masih mendalami sejauh mana barang ilegal tersebut dipasarkan secara online di dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: