Di tengah memanasnya regulasi impor yang direvisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, berbagai pandangan muncul dari pelaku industri dalam negeri. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah mengenai penghapusan kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Perubahan ini mendapat reaksi beragam dari para pengusaha lokal. Sebagian menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan ini dan menganggap penghapusan kewajiban Pertek bisa berdampak negatif untuk industri lokal.
Sebaliknya, pelaku fashion distributor Lemone memberikan dukungan penuh terhadap tindakan pemerintah ini. Direktur PT Lemone Surya Indonesia, Stephanus Bundiarto, mengatakan, “Relaksasi peraturan impor ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk diversifikasi produk, mengadopsi tren global, dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam.”.
Stephanus Bundiarto juga mengungkapkan harapannya terhadap kemudahan dalam regulasi ekspor di masa mendatang.
Baca Juga: Pasar Besar, Impor Makanan Korea ke Indonesia Terus Alami Peningkatan
“Saya berterima kasih atas dukungan pemerintah dalam membantu industri lokal untuk berkembang dengan regulasi impor tersebut, di mana brand Lemone juga merasakan dampak positif,” katanya.
Menurut Stephanus Bundiarto, regulasi baru ini memaksa kreatifitas pelaku fashion distributor untuk berinovasi sehingga berdampak positif pada peningkatan penjualan yang signifikan serta semakin banyak memberi lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
Sebagai pelaku fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia melihat regulasi baru ini sebagai peluang dan harapan untuk memperluas jangkauan bisnis mereka.
“Kami juga berharap pemerintah bisa membuat regulasi ekspor yang mempermudah pelaku bisnis dalam negeri secara teknis dan perizinannya, sehingga brand lokal bisa optimis untuk melakukan ekspor,” tambah Stephanus Bundiarto.
Dengan adanya kemudahan dalam regulasi ekspor, diharapkan brand lokal dapat lebih kompetitif di pasar internasional dan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Satgas Impor Diminta Tak Cuma Menyasar Rakyat Kecil dan UMKM
Kontroversi seputar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini menggambarkan kompleksitas kebijakan perdagangan di Indonesia. Sementara beberapa pihak merasa dirugikan, ada juga yang melihatnya sebagai langkah progresif untuk mendorong pertumbuhan industri lokal.
Pemerintah diharapkan dapat terus berdialog dengan semua pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang terbaik bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, baik industri dalam negeri maupun pasar ekspor dapat berkembang secara berkelanjutan dan saling mendukung.
Dalam situasi yang dinamis ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dan adaptif. Keputusan yang diambil hari ini akan memiliki dampak jangka panjang terhadap arah perkembangan industri dan ekonomi Indonesia.
Kerja sama antara pemerintah dan pelaku industri melalui regulasi ini diharapkan dapat membawa manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement