Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Strategi Anti Fraud, OJK Rilis Aturan untuk Perkuat Lembaga Jasa Keuangan

Terapkan Strategi Anti Fraud, OJK Rilis Aturan untuk Perkuat Lembaga Jasa Keuangan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK). Aturan ini sebagai bentuk upaya OJK untuk terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK ini juga merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta komentar masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Global, OJK Sebut Performa Pasar Modal Tetap Stabil

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain tentang:

  • Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong penipuan
  • Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang mengendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK (termasuk sektor swasta)
  • Kewajiban penyusunan dan harmonisasi kebijakan SAF, serta harmonisasi laporan kejadian Fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan negosiasi yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK
  • Kewajiban penerapan sistem deteksi penipuan disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung standarisasi risiko manajemen yang memadai. 

Baca Juga: OJK Komitmen Tingkatkan Inklusivitas Industri Keuangan buat Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian penipuan melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam pengendalian penipuan.

Pada akhirnya, penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan penerapan anti penipuan bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: