Polemik di PANDI Berlanjut, Peran Anggota Representatif dan Laporan Keuangan untuk Publik Dipertanyakan

Sebagai informasi, Pandi memiliki representatif dari wakil pemerintah, wakil penyelenggara industri internet, wakil akademisi dan wakil independen.
Teddy Sukardi, Ketua Umum pertama PANDI, yang merupakan salah satu pendiri PANDI dan Edmon Makarim, Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), sempat bersuara di media massa, mengomentari bocoran informasi yang ramai beredar.
Setelah kedua tokoh telematika tersebut bersuara, PANDI kemudian merilis bantahan tertulis, yang mengklaim pihaknya menjalankan tata kelola domain secara transparan. "Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) selaku pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain /CCTLD) yang tidak transparan, seperti diberitakan di beberapa media massa adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi," demikian tulis PANDI dalam bantahan tertulisnya.
"PANDI melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013. Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5% dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017," tulis PANDI.
Baca Juga: Surge dan Nokia Kolab Bareng Kembangkan Jaringan Internet Terjangkau
"Nama Domain .id sebagai satu-satunya Nama Domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat. Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya. Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan."
PANDI menambahkan, mengenai adanya tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI "adalah tidak benar sama sekali".
"Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan. Anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite, yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement