Polemik di PANDI Berlanjut, Peran Anggota Representatif dan Laporan Keuangan untuk Publik Dipertanyakan

Polemik di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) masih berlanjut karena para pelaku industri ramai mempermasalahkan sebuah bocoran dokumen pengesahan pendirian sebuah perusahaan, yang pemiliknya termasuk para anggota representative dari organisasi nirlaba berbentuk perkumpulan berbadan hukum tersebut.
Sebuah dokumen beredar di komunitas group internet Indonesia bahwa ada sebuah perusahaan bernama PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) dengan pemilik termasuk beberapa pendiri PANDI dan anggota representatif. Dokumen perusahaan tersebut memiliki Nomor SK Pengesahan : AHU-0001851.AH.01.01.Tahun 2024 dan tanggal pengesahan SK pada 08 Januari 2024.
Dokumen ini menjadi polemik besar di PANDI karena sempat ada bocoran dari akun Twitter @PartaiSocmed bahwa PT IdBD diduga akan mengakuisisi anak usaha PANDI, yakni PT Aidi Digital Global (ADG). Jika hal ini benar adanya, maka ditengarai tengah terjadi sebuah moral hazard dan praktik privatisasi domain tingkat tinggi dan turunannya di Indonesia.
Baca Juga: Lebih Sejuta Pelanggan di 2023, Internet Besutan PLN Icon Plus Jadi Pilihan Baru Masyarakat
Mantan Direktur operasional PANDI, Sigit Widodo mengungkapkan keprihatinannya terkait kurang transparannya PANDI saat ini. Ia mempertanyakan laporan keuangan organisasi nirlaba yang didirikan pada 2006 tersebut. “Kalau sekedar mengaku transparan, semua juga bisa,” kata Sigit yang menjabat direktur operational PANDI pada periode 2015-2018.
Ia mempertanyakan mengapa laporan keuangan yang sekarang tersedia untuk publik di web, hanya berisi satu lembar balance sheet. “Publik tidak bisa mengecek, digunakan untuk kegiatan apa saja dana masyarakat yang dikumpulkan oleh PANDI. Saya berharap PANDI bersedia membuka semua laporan keuangannya secara terang benderang kepada publik, ” ujarnya.
Sigit, yang sekarang menjabat ketua lembaga kajian tata kelola internet 'ID Institute’, juga menyesalkan kurangnya peran pengawasan dari para anggota representatif PANDI. Anggota representatif adalah orang-orang yang menjadi anggota PANDI karena ditunjuk oleh organisasi atau institusi yang diwakilinya, termasuk pemerintah.
Beberapa nama pemilik IdBD, menurut dokumen yang ramai diforward di grup komunitas internet, menjadi sorotan karena ada anggota representatif PANDI, termasuk juga dari industri internet. Dalam website PANDI, ada 11 nama pendiri yang masuk sebagai Anggota PANDI dan 14 anggota representatif yang mewakili berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Akses Internet, Vol.tech Kolaborasi IDNOG
Beberapa nama anggota representative, di antaranya Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Yudho Giri Sucahyo, Guru Besar dari Universitas Indonesia, Ery Punta Hendraswara, Karyawan di PT Telekomunikasi Indonesia dan lima nama lain anggota representative, masuk dalam daftar pemilik atau pemegang saham IdBD.
“Anggota representatif seharusnya mewakili kepentingan institusinya. Alih-alih melakukan pengawasan, nama mereka malah disebut-sebut masuk sebagai pemegang saham perusahaan yang diduga akan mengambil aset PANDI. Saya berharap institusi yang mengirimkan mereka sebagai wakil di PANDI juga melakukan klarifikasi pada kasus ini,” kata Sigit.
Sebagai informasi, Pandi memiliki representatif dari wakil pemerintah, wakil penyelenggara industri internet, wakil akademisi dan wakil independen.
Teddy Sukardi, Ketua Umum pertama PANDI, yang merupakan salah satu pendiri PANDI dan Edmon Makarim, Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), sempat bersuara di media massa, mengomentari bocoran informasi yang ramai beredar.
Setelah kedua tokoh telematika tersebut bersuara, PANDI kemudian merilis bantahan tertulis, yang mengklaim pihaknya menjalankan tata kelola domain secara transparan. "Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) selaku pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain /CCTLD) yang tidak transparan, seperti diberitakan di beberapa media massa adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi," demikian tulis PANDI dalam bantahan tertulisnya.
"PANDI melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013. Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5% dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017," tulis PANDI.
Baca Juga: Surge dan Nokia Kolab Bareng Kembangkan Jaringan Internet Terjangkau
"Nama Domain .id sebagai satu-satunya Nama Domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat. Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya. Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan."
PANDI menambahkan, mengenai adanya tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI "adalah tidak benar sama sekali".
"Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan. Anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite, yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement