Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serbundo: Masih Banyak Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Tak Dapat BPJS

Serbundo: Masih Banyak Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Tak Dapat BPJS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan kelapa sawit. Herwin mengamati, dalam realitasnya masih banyak buruh yang belum mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya mereka dapatnya misalnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Herwin dalam acara penyerahan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Ruang Pleno F. PKS.

Baca Juga: Siap Mengawal Kehijauan Sawit, Kementan Jamin Ketersediaan Biodiesel B50

“Masih banyak buruh yang tidak mendapatkan hak-hak mereka seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, status kerja yang jelas, upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan hubunga kerja, termasuk untuk buruh harian lepas, kernet, buruh hantu, outsourching, dan hak berserikat,” ungkap Herwin dikutip Warta Ekonomi dari KBRN RRI, Senin (19/8/2024).

Di sisi lain, dia juga menyoroti beban kerja yang berat bagi buruh perkebunan saiwt yang bekerja dengan sistem satuan target berdasarkan waktu, luas lahan atau bahkan kombinasi keduanya. Apabila target tersebut tidak tercapai, buruh kerap dikenakan sanksi oleh manajemen perusahaan.

Pihaknya juga berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak buruh perkebunan sawit. Hal tersebut juga mendapatkan sambutan baik dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hendro Susanto yang menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut. Selain itu, dirinya juga berjanji akan mengkaji usulan tersebut di Fraksi PKS.

“Kami berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu topik pembahasan dalam periode 2024 – 2029. Sehingga, bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan mengikuti seluruh proses serta tahapan yang diperlukan untuk mendorong Ranperda ini masuk ke Prolegda,” kata Hendro.

Baca Juga: IPOSS Harap Nasib Kelapa Sawit Tidak Serupa Gula

Langkah tersebut juga diharapkan dapat membawa perubahan nyata bagi buruh perkebunan sawit, membeirkan mereka perlindungan hukum yang lebih kuat, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: