Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Penggunaan AI Dapat Dongkrak Pendapatan Perbankan Sebesar 4,7%

OJK Sebut Penggunaan AI Dapat Dongkrak Pendapatan Perbankan Sebesar 4,7% Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa pemanfaatkan teknologi Artificial Intellegence (AI) pada industri perbankan diprakirakan dapat meningkatkan pendapatan hingga 4,7 persen.

“Pemanfaatan generative AI pada industri perbankan diproyeksikan memberikan kenaikan 2,8% – 4,7%," kata Dian dalam acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital Perbankan, Jakarta, Selasa (20/8)2024).

Baca Juga: Transformasi Perbankan, OJK Rilis Digital Resilience Guideline

Berdasarkan survei McKinsey & Company pada tahun 2023, AI paling banyak diterapkan pada fungsi pengembangan produk dan layanan berbagai industri. Sementara itu secara khusus pada industri jasa keuangan, pemanfaatan AI tersebar pada fungsi layanan, pemantauan resiko, dan fungsi pengembangan produk.

Dian menyampaikan, saat ini OJK juga bersedia melakukan kajian terkait tata kelola AI dalam upaya memberikan panduan terkait penerapan AI.

Dian mengungkap, implementasi AI termasuk berbagai advanced AI system pada perbankan sejalan dengan arah roadmap pengembangan perbankan Indonesia sejak tahun 2020-2025. Menurutnya, teknologi AI oleh industri perbankan berkaitan erat dengan kemampuan bank dalam mempertahankan bisnis dan operasional di era digital ini.

Baca Juga: OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Penanganan Penyelamatan Pemegang Polis

"Inovasi bank melalui penerapan emerging technology diharapkan mampu menjaga bank agar tetap relevan di pasar, serta membuka peluang kolaborasi antara bank dengan pihak lain dalam ekosistem keuangan digital," tuturnya.

Untuk mempersiapkan ketahanan digital, OJK merilis Panduan Resiliensi Digital Perbankan (Digital Resilience) untuk melengkapi rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan.

OJK telah menyusun suatu kerangka resiliensi digital yang secara umum meliputi ketahanan terhadap dinamika bisnis, ketahanan terhadap disrupsi atau gangguan, serta pemerhatikan aspek perlindungan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: