Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebulan, Polda Riau Ungkap Peredaran 34 Kg Sabu dan 10.190 Ekstasi Jaringan Internasional

Sebulan, Polda Riau Ungkap Peredaran 34 Kg Sabu dan 10.190 Ekstasi Jaringan Internasional Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Polda Riau berhasil mengamankan puluhan tersangka dan 34 kilogram (kg) sabu melalui serangkaian operasi selama satu bulan lebih.

Operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau itu berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan internasional selama periode 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.

"Jumlah tersangka 33 orang. Sementara barang bukti sabu seberat 34.055,46 gram atau 34 kg," kata Direktur Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Kamis (29/8).

Tidak hanya sabu, polisi juga berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 10.190 butir. Total nilai narkoba ini Rp34,8 miliar.

Baca Juga: Komitmen Tegakkan Hukum, Pemerintah RI Terima Alat Pendeteksi Narkotika dari Kedubes AS

"Para tersangka diamankan di lokasi berbeda, ada yang di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, hingga Sulawesi. Peran mereka juga berbeda-beda. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Pengungkapan kasus narkoba ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa," kata Manang. 

Kasus terbesar yang berhasil diungkap polisi penyelundupan sabu dan ekstasi dari pelabuhan tikus Lubuk Muda di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Sebanyak 12 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi berhasil disita dari dua tersangka yang mengendarai mobil Honda Jazz warna merah. 

Dari hasil pengembangan total 5 tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Barang haram itu diperoleh dari bandar bernama Baron di Malaysia.

Seluruh barang bukti narkoba telah dimusnahkan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: