Kembali Soroti Kasus Gratifikasi IPO, Bos OJK Kasih Ultimatum ini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar kembali merespon terkait perkembangan pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terbukti melanggar aturan dan etika.
Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian dalam menangani kasus gratifikasi dan tidak boleh ada yang dilindungi jika adanya pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh staff maupun pejabat di BEI.
Baca Juga: Terapkan Strategi Anti Fraud, OJK Rilis Aturan untuk Perkuat Lembaga Jasa Keuangan
"Jadi kami tidak ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi jika bukan hanya yang lima ini saja tapi sekiranya ada pihak-pihak lain ya, staff maupun pejabat di Bursa yang kemudian terlibat dalam kasus ini jadi itu hal yang kami sampaikan terkait pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut dari Bursa," kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Jakarta, Jumat (6/9/2024).
OJK turut mengapresiasi langkah tegas BEI dengan melakukan pemecatan untuk menunjukkan tidak ada tempat bagi oknum yang merusak integritas dan kredibilitas Bursa yang aman menyebabkan risiko yang sangat besar terhadap kepercayaan Bursa.
Mahendra mengungkapkan, Bursa bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut permasalahan kepada pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Tegas! OJK Dalami Potensi Keterlibatan Pegawainya Dalam Kasus Gratifikasi Karyawan BEI
"Apabila ada sepuluh calon emiten yang terlibat dalam hal ini karena hal itu tentu sama merupakan suatu perlanggaran dan tidak dapat ditolerir tidak dapat diterima dan tidak dapat dikecualikan ini sedang berlangsung dan tentu proses tadi itu kami awasi dengan ketat," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, mengenai isu terlibatnya karyawan OJK dalam permasalahan gratifikasi, OJK telah melakukan audit secara menyeluruh dan tidak menemukan bukti adanya keterlibatan karyawan OJK.
"Kami juga sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu namun yang dapat kami sampaikan secara jelas per hari ini ya adalah bahwa kalau itu terkait dengan penerimaan dana oleh lima manstang staf bursa itu tadi bukti tidak ada staf OJK yang terlibat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement