Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah untuk tidak sembarangan memberikan sertifikat dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%. Pasalnya terdapat praktik lapangan yang tidak sejalan dengan tujuan dihadirkannya kebijakan tersebut di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan bahwa saat ini terdapat banyak perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikasi tersebut untuk mendapatkan proyek pemerintah. Padahal, sejatinya kebijakan ini dihadirkan untuk mendukung industri kecil dan menengah.
Baca Juga: Bangun Infastruktur Ketenagalistrikan, Simak Dulu Aturan Batas Minimum TKDN
"Dalam implementasinya, banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ujarnya dilansir Kamis (12/09/2024).
Ia menyarankan agar pemerintah lebih selektif dan melakukan verifikasi serta validasi yang kredibel sebelum mengeluarkan sertifikat TKDN. Jika tidak, ia khawatir investor akan hengkang dari Indonesia.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap implementasi inidapat menghambat pertumbuhan investasi dan membuka peluang bagi penyimpangan. Darmadi juga menjelaskan bahwa kemudahan yang diberikan pemerintah seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal mendapatkan sertifikat TKDN.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku bisnis tidak bertanggung jawab ini adalah dengan mendaftarkan perusahaan kecil yang memenuhi kriteria untuk memperoleh sertifikat meskipun sebenarnya perusahaan tersebut beroperasi dengan modal besar. Verifikasi yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen, menurutnya, mempermudah penyalahgunaan tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Teknologi Cloud Bantu Tingkatkan efektivitas dan Efisiensi Bisnis Perusahaan
Darmadi menyarankan agar pengawasan terhadap proses pemberian sertifikat lebih diperketat, untuk mencegah adanya penyimpangan dan memastikan manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh industri kecil dan menengah yang membutuhkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement