Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa banyak masyarakat kelas menengah turun ke kelompok aspiring middle class atau menuju kelas menengah.
Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 9,48 juta warga kelas menengah Indonesia turun kelas dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Temuan BPS saat ini kelas menengah kita berkurang dan berkurangnya itu dipastikan turun, bukan naik. Karena apa? Karena kelas atasnya juga turun. Kemudian turun ke mana, yang bisa dipastikan dia sekarang berada di zona namanya aspiring middle class," ujar Muhadjir, di Plaza JAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Ini Solusi Keuangan untuk Kelas Menengah di Tengah Penurunan Ekonomi
Menurutnya, kelas menengah yang mengalami penurunan ke aspiring middle class tidak jatuh terlalu jauh, karena adanya masyarakat kelas bawah yang justru mengalami peningkatan status ekonomi.
"Itu berarti ada orang miskin yang naik ke aspiring middle class. Kemudian angka kemiskinan ekstrem kita juga sudah mendekati 0,8%, berarti juga ada yang miskin ekstrem yang sekarang juga sudah naik," imbuhnya.
Merujuk data terbaru, pada 2024, data terbaru BPS kelas atas berjumlah 1,07 juta penduduk, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan 2023 sebanyak 1,26 juta.
Selain itu, jumlah penduduk menuju kelas menengah mengalami peningkatan yang semula 130,82 juta orang tahun 2021 menjadi 137,5 juta orang di 2024.
Berdasarkan fenomena tersebut, Muhadjir menilai, telah terjadi penumpukan atau bottle neck di aspiring middle class.
Baca Juga: Bisa Masuk Jurang Kemiskinan, Lima Kebijakan Bikin Nasib Kelas Menengah Terancam
Muhadjir menyampaikan solusi berdasarkan pemaparan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah menyiapkan langkah antisipasi yakni dua jaminan untuk kelas menengah, khususnya para pekerja.
"Targetnya adalah universal health coverage. Daerah-daerah didorong untuk menyediakan anggaran untuk memastikan bahwa warganya bisa mendapatkan jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan gratis. Yang kedua itu adalah jaminan ketenagakerjaan," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, terdapat lima jaminan ketenagakerjaan diantaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement