Menperin Ajak Ketua Baru Kadin Indonesia Kerja Sama Bangun Industri Lima Tahun ke Depan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima Ketua Umum Baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie beserta jajaran pengurus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Anindya didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Bobby Gafur Umar, Ketua Umum Kadin Lampung Muhammad Kadafi, dan Anggota Dewan Pertimbangan Nita Yudi.
“Kepada Ketua Umum dan Pengurus Kadin Indonesia yang baru, kami menyampaikan ucapan selamat atas selesainya Munaslub yang menghantarkan Pak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029,” ujar Menperin.
Baca Juga: Peristiwa Munaslub Dinilai Akan Lemahkan Peran Kadin Indonesia
Agus melanjutkan, pihaknya menaruh harapan besar kerja sama antara Kemenperin dan Kadin Indonesia guna membangun industri manufaktur Indonesia ke depan.
Agus juga mengajak Ketum Kadin Indonesia untuk bisa bersama-sama berkolaborasi dalam perumusan peta jalan atau roadmap bagi pembangunan industri manufaktur lima tahun ke depan.
“Oleh karena itu untuk membangun roadmap tersebut, dalam waktu dekat disepakati akan ada pertemuan antara Kemenperin dengan Kadin Indonesia, dan melibatkan seluruh asosiasi industri binaan Kemenperin,” jelas Menperin.
Agus mengungkapkan, berbagai kerja sama antara Kemenperin dengan Kadin Indonesia akan terus didorong agar semakin optimal dan sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional atau RIPIN.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie melaporkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) lalu di Jakarta.
Baca Juga: Bahaya! Polemik Kepemimpinan Kadin Dapat Menghambat Investasi
Kerja sama antara kedua pihak dirasakan manfaatnya oleh para pelaku industri. Menperin menyebutkan, kerja sama tersebut meliputi antara lain pengembangan program hilirasi industri mineral, gas bumi, kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Selanjutnya, terkait dengan penguatan dan perlindungan industri dalam negeri seperti kebijakan TKDN guna pendalaman struktur industri dalam negeri, penerapan standar nasional Indonesia (SNI), peningkatan kapasitas industri kecil dan menengah (IKM) komponen untuk masuk dalam rantai pasok industri otomotif, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) industri, pengembangan industri hijau, pemberdayaan industri halal, serta bentuk kerja sama lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Advertisement