Pemerintah secara resmi menurunkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai dengan regulasi terbaru yakni PMK Nomor 62 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit serta memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani.
Hal tersebut juga mengkonfirmasi pemberitaan awal September 2024 lalu bahwa pemerintah berencana menurunkan tarif pungutan ekspor dan menyederhanakan skema tarif tersebut.
Baca Juga: Kementan Ingin Sawit Rakyat Maju dengan Benih Unggul
Adapun perubahan utama pada regulasi anyar kali ini adalah skema tarif satuan atau single tarif dibandingkan dengan tarif progresif pada peraturan sebelumnya. Tarif pungutan ekspor baru untuk produk CPO yang dikenakan yakni 7,5% dari harga referensi CPO Kementerian Perdagangan (Kemendag). Skema tarif baru tersebut bakal merendahkan pungutan ekspor yang dikenakan oleh pemerintah.
Sebagai ilustrasi, apabila harga CPO saat ini berada di angka 3.925 Ringgit Malaysia per tonnya, maka pungutan ekspor yang akan dikenakan yakni USD70 per tonnya. Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya, maka pungutan ekspor yang dikenakan adalah USD90 per ton.
Menanggapi hal tersebut, Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren, mengatakan bahwa tarif pungutan ekspor yang lebih rendah tersebut bakal meningkatkan daya saing CPO jika dibandingkan minyak-minyak nabati lainnya.
Hal tersebut, kata Edi, akan berpotensi meningkatkan permintaan serta memberikan dukungan pada harga CPO.
Baca Juga: BPDPKS Fokus Pada Peremajaan Sawit dan Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan
“Hal tersebut juga akan berdampak positif terhadap emiten-emiten sawit seperti PT Triputra Agro Persada (TAPG), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Astra Agro Lestari (AALI),” ucap Edi dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi, Jumat (20/9/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement