Tarif tol dalam kota Jakarta resmi mengalami kenaikan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024. Hal ini diputuskan pada Minggu (22/09/2024).
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan bagi pengguna jalan tol.
Upaya peningkatan layanan transaksi meliputi penambahan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi serta pengembangan sistem transaksi Single Lane Free Flow (SLFF). Selain itu, 19 gerbang tol telah dilengkapi dengan 84 gardu operasi, termasuk 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.
Dalam hal lalu lintas, Jasa Marga telah memasang berbagai perangkat untuk meningkatkan pemantauan dan keselamatan, seperti 262 CCTV, 1 speed camera, serta Dynamic Message Sign (DMS) di berbagai titik.
Di bidang konstruksi, perbaikan dilakukan melalui pemeliharaan berkala, termasuk Scrapping Filling Overlay (SFO), penataan penerangan jalan, serta pembangunan tanggul dan saluran.
Adapun berikut rincian tarif tol yang mengalami penyesuaian:
- Golongan I: Rp 11.000 (dari Rp 10.500)
- Golongan II: Rp 16.500 (dari Rp 15.500)
- Golongan III: Rp 16.500 (dari Rp 15.500)
- Golongan IV: Rp 19.000 (dari Rp 17.500)
- Golongan V: Rp 19.000 (dari Rp 17.500)
Baca Juga: Stok Blangko KTP-el Aman, Dirjen Dukcapil Ajak Pemprov DKI Jakarta Jemput Bola Jelang Pilkada
Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mendukung peningkatan layanan dan pemeliharaan infrastruktur tol secara berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement