Kedua, adalah para petani yang diberatkan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan bahwa lahan yang diusahakan harus berada di luar kawasan gambut dan hutan.
Oleh sebab itu, dirinya pun mendesak revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga: Dukung Program B50, DPR Dorong Percepatan Peremajaan Sawit
“Segera merevisi Permentan Nomor 03 itu di keluarkan karena terutama untuk revisi di dua persyaratan tadi agar petani itu tidak terbebani dengan dua persyaratan tadi harus ada rekomendasi dari KLHK dan ATR/BPN,” kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah melalui BPDPKS telah resmi menaikkan dana PSR dari Rp30 juta per hektare menjadi 60 juta per hektare secara efektif mulai dari 1 September 2024.
Baca Juga: Teknologi Penginderaan Jarak Jauh Jadi Salah Satu Solusi Menjaga Produksi Kelapa Sawit
Adapun kenaikan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep- 252/Dpks/2024, dengan tujuan mempercepat peremajaan perkebunan sawit, terutama bagi petani kecil. Langkah ini diambil setelah adanya rapat Komite Pengarah BPDPKS pada Juli dan Agustus 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement