Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penanganan Minna Padi Dinilai Kurang Optimal, LQ Indonesia Law Firm Surati OJK

Penanganan Minna Padi Dinilai Kurang Optimal, LQ Indonesia Law Firm Surati OJK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat somasi kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Surat ini terkait dengan dugaan kurangnya tindakan yang tegas terhadap PT Minna Padi Asset Management dalam kasus yang melibatkan klien mereka, Joseph Endi dan beberapa nasabah lainnya, yang mengalami kerugian finansial.

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, mewakili Joseph Endi dan nasabah lainnya, meminta agar OJK memerintahkan PT Minna Padi Asset Management untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya, dengan total sebesar Rp28.860.936.174.

"Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan PT Minna Padi Asset Management yang mana hal tersebut berada di lingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini kami menyampaikan teguran hukum kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik, serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan," kata La Ode dalam surat somasi, Senin (23/9).

La Ode juga menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh PT Minna Padi Asset Management, yang telah dibubarkan oleh OJK, termasuk beberapa reksa dana yang dikelola perusahaan tersebut, seperti Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

Baca Juga: Alvin Lim: Win-Win Solution Cara Terbaik Saat Hadapi Kasus Hukum Melawan 9 Naga

"Dalil pertama dari somasi ini adalah  kerugian klien kami dari seluruh kerugian Klien Kami adalah sebesar Rp28.860.936.174 (Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) (vide terlampir)," ujarnya.

Pengacara lain dari LQ Indonesia Law Firm, Priyono Adi Nugroho, SH, MH, menyebutkan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dan mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 mengenai sanksi administratif terhadap PT Minna Padi Asset Management atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi," ujarnya. 

"Bahwa pada dasarnya Klien Kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan Para Anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu Klien kami sebagai korban," sambungnya.

La Ode menambahkan bahwa meskipun OJK telah memberikan tenggat waktu untuk pembubaran dan likuidasi PT Minna Padi, tidak ada konsekuensi yang jelas jika perusahaan tersebut gagal memenuhi tenggat tersebut. Selain itu, menurutnya, tidak ada instruksi dari OJK kepada direksi dan manajer investasi untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah.

"Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan/atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran/likuidasinya," ucapnya. 

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada para korban. La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. 

"Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya," ucapnya. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing," ujarnya. 

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara finansial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

"Bahwa sampai saat ini Klien Kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan oleh Minna Padi, oleh karena itu Kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk Para Korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Para Korban," tuturnya. 

"Kami telah melaporkan Minna Padi kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya. 

La Ode menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: