Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SPKS: ISPO Bisa Dipercepat dengan Sertifikasi Yurisdiksi

SPKS: ISPO Bisa Dipercepat dengan Sertifikasi Yurisdiksi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, mengungkapkan bahwa selama ini solusi untuk mengurangi biaya sertifikasi bagi petani kelapa sawit yakni penerapan sertifikasi yurisdiksi. Hal tersebut diharapkan bisa membantu petani kelapa sawit dalam berbagai hal khususnya dalam pendanaan untuk mendapatkan sertifikasi.

“Biaya sertifikasi saat ini cukup tinggi, mencapai sekitar Rp4 juta per hektare nya. Dengan sertifikasi yurisdiksi, kami berharap biaya tersebut bisa ditekan,” kata Sabarudin dalam keterangannya, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Riau Dukung Kerja Sama dengan Mahasiswa Jepang Soal Hilirisasi Sawit

Sebagai informasi, sertifikasi yurisdiksi merupakan sertifikasi yang diterapkan berdasarkan wilayah administrasi tertentu, seperti kabupaten atau provinsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.

Di sisi lain, dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit juga membuka peluang bagi penerapan sertifikasi ini. nantinya, dukungan tersebut bisa membantu petani dalam penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini beberapa kabupaten penghasil sawit telah mulai melakukan verifikasi dan proses menuju sertifikasi yurifiksi. Hal tersebut tidak hanya akan meningkatkan daya saing petani sawit saja, melainkan juga membangun sinergi yang lebih baik antara perusahaan (stakeholder) dengan petani kecil (smallholder).

“Kami berharap penerapan sertifikasi yurisdiksi ini bisa menjadi model yang efektif, terutama untuk para koperasi petani sawit. Dengan pendekatan ini, biaya sertifikasi bisa lebih terjangkau dan prosesnya lebih efisien,” jelasnya.

Beberapa kabupaten di Indonesia yang merupakan penghasil kelapa sawit, sambnungnya, telah mulai menerapkan sertifikasi tersebut. Pemerintah kabupaten bersama petani dan koperasi sedang bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga: Ekosistem Berkelanjutan, Manfaat Bungkil Sawit untuk Pakan Ternak

Sertifikasi yurisdiksi dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit serta memperkuat posisi mereka dalam rantai pasok minyak sawit global. Selain itu, pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran di berbagai daerah penghasil sawit melalui peningkatan akses ke pasar yang lebih luas. Baik domestik maupun global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: