Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Berpotensi Dapat Jabatan Ketua DPR dan Wapres di Pemerintahan Prabowo

PDIP Berpotensi Dapat Jabatan Ketua DPR dan Wapres di Pemerintahan Prabowo Kredit Foto: Antara/Monang Sinaga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpotensi mendapatkan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Presiden (Wapres) di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

PDIP berpotensi mendapatkan jabatan Ketua DPR dan Wapres dari Prabowo Subianto jika Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak direvisi pada sisa periode DPR RI saat ini.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Sekarang Gibran Bisa Saja Tidak Dilantik Sebagai Wapres

"Dan kalau seandainya Undang-Undang MD3 tidak dikocok ulang maka PDIP berpotensi mendapatkan dua jabatan sekaligus, selain sebagai ketua DPR, PDIP juga akan mendapatkan porsi sebagai wakil presiden," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9).

Sementara sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan jadwal pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Said mengatakan Megawati dan Prabowo kemungkinan besar akan bertemu sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober mendatang.

“Pertemuan Ibu ketua umum dengan Bapak Prabowo Presiden terpilih ini hanyalah menunggu momentum hari-hari,” kata Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024), dikutip dari TV One News.

“Dan insya Allah sebelum pelantikan, Ibu Megawati akan bertemu dengan Bapak Prabowo,” sambungnya.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: