Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarga Mantan Menpora Jadi Korban, Advokat Alvin Lim Soroti Praktik Mafia Tanah di Dalam Negeri

Keluarga Mantan Menpora Jadi Korban, Advokat Alvin Lim Soroti Praktik Mafia Tanah di Dalam Negeri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, menyoroti kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Haryono Isman. 

Kasus ini melibatkan tanah warisan seluas 46.710 meter persegi di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang terancam berpindah tangan akibat adanya klaim pembelian oleh pihak lain.

Menurut Alvin Lim, kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum terkait sengketa tanah di Indonesia. Ia menilai pemerintah harus bertindak lebih tegas terhadap praktik mafia tanah yang sering kali merugikan masyarakat.

"Hukum di negara kita makin lemah. Jika keluarga mantan Menpora Bapak Haryono Isman bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana dengan masyarakat biasa?" ujar Alvin Lim, seperti dikutip dari akun YouTube Quotient TV pada Selasa (24/9).

Alvin juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum “orang penting” dalam melindungi mafia tanah. Hal ini, menurutnya, membuat banyak masyarakat kesulitan dalam memenangkan sengketa hukum melawan mafia tanah.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Besar, Alvin Lim Kritik Penambahan Anggaran Kominfo Rp10 Miliar untuk Sosialisasi Makanan Gratis

Meskipun demikian, Alvin menegaskan bahwa ia tidak gentar menghadapi mafia tanah, meski diduga dilindungi oleh sejumlah oknum pejabat. Ia menyebut bahwa LQ Indonesia Law Firm telah beberapa kali berhasil memenangkan kasus yang melibatkan mafia tanah.

"Sering kali pihak yang melawan mafia tanah kalah karena adanya dukungan dari oknum pejabat. Namun, saya tetap berani melawan. Kondisi saat ini memang memprihatinkan karena mafia tanah tidak pandang bulu, baik terhadap orang kaya maupun orang miskin," tambahnya.

Dalam kasus keluarga Haryono Isman, Alvin menduga mafia tanah menggunakan dokumen palsu untuk menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa salah satu modus operandi mafia tanah adalah dengan mencetak ulang surat-surat tanah dan mengklaim kepemilikan lahan secara ilegal.

Alvin menyarankan keluarga Haryono Isman untuk segera melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian. Menurutnya, laporan polisi sangat penting untuk memastikan bahwa pengadilan tidak menganggap dokumen palsu sebagai bukti yang sah.

"Pengadilan tidak akan menganggap dokumen tersebut palsu selama tidak ada keputusan dari kepolisian. Karena itu, sangat penting untuk melaporkan hal ini agar surat-surat palsu tersebut dapat dikecualikan atau ditarik," jelas Alvin.

Selain itu, Alvin Lim juga menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Baca Juga: Alvin Lim: Win-Win Solution Cara Terbaik Saat Hadapi Kasus Hukum Melawan 9 Naga

Laporan kepolisian tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli palsu alias tidak sah. Sebab, pengadilan yang memutuskan perkara itu tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian. 

"Jadi harusnya dilaporkan dulu ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik," jelas Alvin Lim.

"Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi atau pengadilan tetap saja si mafia itu menganggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," tegas Alvin Lim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: