Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU HKPD: Insentif Fiskal Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah di APBN 2024

UU HKPD: Insentif Fiskal Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah di APBN 2024 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Insentif Fiskal digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang berdampak dan bermanfaat langsung ke masyarakat. Percepatan yang dimaksud meliputi percepatan pembangunan infrastruktur; percepatan perlindungan sosial; percepatan dukungan dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta percepatan penciptaan lapangan pekerjaan. 

" Insentif Fiskal tidak dapat digunakan untuk  gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. Larangan tersebut diberlakukan agar Insentif Fiskal benar-benar dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan untuk memulihkan perekonomian daerah saja," katanya.

Baca Juga: Berkomitmen dalam Keberlanjutan, Nojorono Kudus Raih CSR Award 2024 Warta Ekonomi

Dana sebesar Rp8 triliun tersebut diperebutkan oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Pemda dengan kinerja di bawah ambang batas tidak akan memperoleh bagiannya, dan bagiannya tersebut akan dialihkan ke daerah dengan kinerja melebihi ambang batas. 

"Artinya, semakin banyak pemda yang tidak memenuhi syarat, semakin besar porsi yang diperoleh pemda yang memenuhi syarat. Hal ini dikarenakan indeks pembaginya yang semakin kecil," ujarnya.

Penerima insentif fiskal tahun 2024 atas kinerja tahun sebelumnya sebanyak 312 pemda. Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang sebanyak 209 Pemda.   

"Dari kompleksnya data dan formula perhitungan, terlihat bahwa Insentif Fiskal benar-benar dihitung dari kinerja pemerintah daerah yang melibatkan seluruh perangkat daerah," katanya.

Dalam penyalurannya, Insentif Fiskal mengikuti kinerja pemda juga. Sebagai contoh, penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dilakukan jika Perda APBD, rencana penggunaan, serta laporan realisasi penyerapan dana insentif fiskal tahun sebelumnya sudah diterima Menteri Keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan. 

"Laporan realisasi penyerapan juga harus menunjukkan penyerapan paling rendah 70%. Ketentuan ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menggunakan dana yang sudah diterima agar tidak ada dana yang mengendap," katanya .

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Pengendalian Inflasi, Kemendagri Bersama Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal kepada 50 Daerah

Dengan demikian, melalui ditetapkannya UU HKPD, diharapkan sistem penyelenggaraan keuangan menjadi lebih baik. Terlebih,  Insentif Fiskal akan lebih memacu pemda berkompetisi, dengan harapan akan mengakselerasi kualitas pelayanan publik pemda.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: