Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyaluran Dana PSR Capai Rp9,66 Triliun, Produktivitas Sawit Diramalkan Capai 70 Juta Ton

Penyaluran Dana PSR Capai Rp9,66 Triliun, Produktivitas Sawit Diramalkan Capai 70 Juta Ton Petani Kelapa Sawit | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) 2024, menuturkan bahwa penyaluran dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting telah mencapai Rp9,66 triliun dengan luas lahan 344.792 hektare (ha) per 20 September 2024.

Dida menuturkan bahwa dana tersebut disalurkan untuk sebanyak 154.866 pekebun. Pemerintah sebelumnya juga menaikkan besaran dana alokasi dari Rp30 juta per hektare, menjadi sebesar Rp60 juta per hektare untuk program PSR. Kenaikan tersebut secara resmi sudah berlaku sejak Agustus 2024 silam.

“Upaya meningkatkan intensifikasi juga dengan peremajaan sawit, itu juga sudah diupayakan. Ini juga ada good news ya, kemarin sejak September dana yang sudah disalurkan dari Rp30 juta meningkatnya Rp60 juta,” kata Dida, di Bali, Kamis (3/10/2024).

Dengan realisasi tersebut, imbuhnya, dalam lima tahun ke depan diproyeksikan produktivitas perkebunan kelapa sawit bisa meningkat hingga 70 juta ton.

“Yang sekarang sekitar 50 juta ton ya produksinya (sawit), sekarang bisa meningkat lagi, dalam lima tahun 60 sampai 70 juta (ton) lah,” ujarnya.

Sementara itu, kenaikan alokasi dana per hektare telah tercantum dalam Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit No. 252 Tahun 2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: Saat Wamenkeu Membatik Sawit di Bali

Dida mengungkapkan bahwa pemerintah sendiri telah menetapkan beberapa aturan khusus sebagai upaya percepatan program PSR itu sendiri.

“Pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan PSR menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan),” tuturnya.

Kemudian yang kedua adalah ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.

Dan yang ketiga adalah meningkatkan dana PSR ke pekebun dari Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha.

“Serta keempat, pemerintah mendukung pembiayaan riset benih kelapa sawit unggul dan penerapan teknologi untuk dana PSR dapat tepat guna dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: