Penerapan Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi tertunda selama satu tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Dida Gardera selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Dida, capaian tersebut merupakan hasil dari para delegasi Indonesia yang secara aktif menyampaikan protesnya terhadap aturan Uni Eropa menyangkut standarisasi komoditas sawit.
"Jadi yang digunakan EUDR, salah satunya menggunakan peta yang dikreasi mereka sendiri, tergambar kondisi hutan 2020 itu hijau semua. Harusnya kita dapat apresiasi karena kita sudah melakukan reforestasi. Tanpa EUDR, upaya kita memperbaiki sawit sudah sejak lama, ISPO diterapkan sejak 2011, ya sejak lama," kata Dida dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis, (3/10/2024).
Selain itu, dirinya mengungkapkan jika bukan hanya Indonesia saja yang menolah penerapan EUDR, melainkan juga banyak pihak di negara Eropa sendiri yang secara lantang menolak adanya regulasi tersebut. Salah satunya adalah Kanselir Jerman, Olaf Scholz.
Kanselir Jerman tersebut meminta agar EUDR ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak dari para pengusaha Eropa juga menilai jika EUDR merupakan diskriminasi yang bisa merugikan bisnis mereka.
Baca Juga: Kebut Ekspor, Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Siap Implementasikan EUDR
"Nah, di dalamnya sendiri banyak, apalagi dari para pengusaha mereka ya, pengusaha pelabuhan segala macam juga posisinya (menolak EUDR) sama-sama kita," ucapnya.
Potensi penundaan EUDR selama satu tahun tersebut dinilai menjadi sinyal bagi para pembuat kebijakan di tingkat Komisi Uni Eropa untuk mendengarkan usulan dari berbagai pihak, khususnya Indonesia.
"Jadi, sih sebenarnya kita tidak terlalu khawatir juga gitu ya, cuma karena masalah timing-nya ini kan diterapkan, ya berarti kan ada sedikit jeda lah. Jadi, kita dengan penundaan setahun ini, mereka menunjukkan good will juga mendengar posisi negara-negara produsen," imbuhnya.
Adapun jika sesuai rencana awal, ketentuan EUDR akan mulai berlaku 30 Desember 2024. Regulasi tersebut akan melarang penjualan produk turunan hasil hutan apabila perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa barang mereka tidak terkait dengan deforestasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement