Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Dibatasi, Asosiasi Tambang Dorong Pemerintah Izinkan Operasi sampai Cadangan Habis

Tak Dibatasi, Asosiasi Tambang Dorong Pemerintah Izinkan Operasi sampai Cadangan Habis Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Chairman Indonesian Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau mengusulkan aturan terkait kesinambungan perusahaan tambang di Indonesia. Poinnya jika suatu kawasan masih terdapat sumber daya yang belum tereksplorasi secara tuntas IMA mendorong agar Pemerintah dapat memberikan kepastian kesinambungan usia izin tambang pada perusahaan yang telah memiliki smelter atau pabrik pemurnian.

“Jadi tentunya harus dilihat, bahwa keberlangsungan umur dari izin tambang harus dilihat, harus disesuaikan dengan kemampuan di smelternya. Jangan sampai kemampuan atau serapan dari produk smelter tinggi tapi umur dari usia tambang pendek. Nah ini perlu dilihat dan memastikan keberlanjutan, karena memang di beberapa negara, selama masih dibutuhkan, izin pertambangnya tidak dibatasi,” kata Rachmat di Investor Daily Summit 2024, JCC Senayan Jakarta, Selasa (08/10/2024).

Baca Juga: Komitmen Green Mining, PTFI Laporkan 25% Emisi Karbon Berhasil Diturunkan dari Operasional Tambang

Rachmat menyatakan hal ini penting, selain dapat menjaga ketersedian suplai mineral mentah ke pabrik pemurnian juga dapat menjadi tambatan finansial bagi perusahaan terkait. Usulan ini pun sudah diusulkan ke Pemerintah dalam beberapa kali pertemuan.

”Dalam beberapa pertemuan, usulan sudah kita sampaikan, sudah dicatat, dan ini mungkin salah satu yang akan terus kita approach dan kita yakinkan ke pemerintah, bahwa ada poin-poin yang memang dibutuhkan oleh industri tambang untuk memastikan kesinambungannya,” lanjutnya.

“Tambang yang mempunyai prospek dalam downstream, itu harusnya dimaksimalkan, sebanyak sejauh mungkin untuk kepentingan negara,” tambahnya. 

Dalam perkembangannya, sejak aturan wajib hilirisasi ditetapkan pada perusahaan tambang diamanatkan pada UU No 3 Tahun 2020, telah banyak smelter pemurnian yang tumbuh. Mayoritasnya adalah smelter nikel, bauksit, dan tembaga.

”Jadi dari sisi perusahaan tambang dan dari sisi asosiasi perusahaan tambang, itu kita di dunia pertambangan merasa bahwa kita sudah melakukan tugas kita Untuk menyiapkan atau melakukan hiririsasi tambang, yang ujungnya adalah menyiapkan bahan baku untuk downstream industry. Nah, kami berharap dari sisi dunia tambang bahwa produk-produk yang sudah susah payah dilakukan oleh perusahaan tambang itu, bisa dimanfaatkan untuk downstream industri,” tandas Rachmat.

Selanjutnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas setuju akan usulan tersebut. 

”Sebaiknya memang tidak dibatasi dengan jangka waktu. Seperti di negara-negara tambang di luar Indonesia, sebagian besar itu sampai dengan cadangannya habis,” ucap Tony.

Konteks terkait kesinambungan usia tambang sangat erat memang kaitannya dengan kesinambungan PTFI di Indonesia. Di mana perusahaan ini diberikan izin operasi sampai 2041. 

Baca Juga: Sukses Praktikkan Kaidah Pertambangan yang Baik, Grup ABM Dianugerahi Aditama

”Kami sudah mengidentifikasi sumber daya yang sangat signifikan di wilayah kerja kami. Tapi kalau saya menginvestasi eksplorasi sekarang, stakeholder saya bilang untuk apa itu? Nanti yang menikmati siapa? Kita yang menemukan. Terus nanti yang mengerjakan, yang mendapat manfaat, orang lain, walaupun manfaat bagi negara juga ada. Jadi memang sebaiknya adalah, diberikan apakah ini sudah terintegrasi hulu – hilir, diberikan perpanjangannya sampai dengan cadangannya habis,” tutup Tony. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: