Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2022 hingga 2024 konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya yang dilakukan rutin sejak dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014.
Hingga saat ini tercatat 305 cagar budaya di Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan baik yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur.
Baca Juga: Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per-hari
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujar Iwan di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/10).
Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.
Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.
”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” imbuh Iwan.
Sementara pada dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. Berikut rincian penetapan dan objek cagar budayanya:
Ditetapkan Tahun 2022:
- Rumah Ibu Fatmawati
Ditetapkan Tahun 2023:
- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B
- Gedung Bappenas
- Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang
- Gedung Kantor Perum Peruri
- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D
- Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement