PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK) memberikan jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Unsual Market Activity (UMA) yang terjadi pada saham perseroan.
Direktur PT Champ Resto Indonesia Tbk, Christoper Supit, mengatakan bahwa tidak ada informasi material atau fakta penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan atau keputusan investasi pemegang saham.
Menurutnya, pada tanggal 9 Agustus 2024, CHAMP telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan Penawaran Tender Sukarela oleh Barokah Melayu Food Pte. Ltd. (BMF), dengan harga penawaran sebesar Rp1.025 per saham.
BMF berencana menambah kepemilikan sahamnya dari 42,462% menjadi 50,100% dengan membeli sebanyak 7,638% saham yang tersedia di pasar modal. Proses penawaran tender sukarela ini masih menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Soal Sea Group Bakal Jadi Pemegang Saham Hibank, BNI Beri Pernyataan Berikut
Selain itu, pada tanggal 27 September 2024, CHAMP juga melaporkan perubahan kepemilikan saham PT Cipta Rasa Juara yang menjual 50 juta lembar saham dengan harga Rp850 per saham.
"Seluruh detil informasi terkait penawaran tender ini telah disampaikan sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2024 dan Peraturan Bursa No. I-E Tahun 2022,” jelas perwakilan CHAMP dalam keterbukaan informasi yang dilaporkan pada 7 Oktober 2024.
Mengenai penawaran tender, BMF bertujuan memperkuat kontrol atas CHAMP dengan meningkatkan kepemilikan sahamnya, yang saat ini berada di angka 42,462%. Jika penawaran sukarela ini berhasil, BMF akan memiliki hingga 50,100% saham CHAMP.
Baca Juga: Sah! Pemegang Saham Beri Restu MD Entertainment Akusisi Net TV
"Kami tidak mengetahui adanya informasi yang belum disampaikan yang bisa mempengaruhi pergerakan harga saham," lanjut perwakilan CHAMP.
Penjelasan ini menjadi langkah transparansi CHAMP dalam merespons Unsual Market Activity (UMA) yang terdeteksi oleh BEI. BEI sendiri memantau secara ketat aktivitas perdagangan saham CHAMP untuk memastikan tidak ada manipulasi atau ketidakwajaran dalam pergerakan harga saham di pasar modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement