Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Tembakau Terancam Aturan Baru Kesehatan, 2,3 Juta Tenaga Kerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Industri Tembakau Terancam Aturan Baru Kesehatan, 2,3 Juta Tenaga Kerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Kredit Foto: Antara/Muhammad Mada
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menghadapi ancaman serius dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pihak akan mematikan keberlangsungan sektor tembakau yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi bagi jutaan pekerja.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa regulasi tersebut akan berdampak signifikan terhadap IHT dan tenaga kerja di sektor tersebut.

"Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ujar Sudarto.

Ia juga menyoroti tidak adanya keterlibatan RTMM-SPSI dalam pembahasan aturan tembakau tersebut, meskipun tembakau merupakan produk legal yang diakui negara dan telah memberikan kontribusi besar pada pendapatan nasional. "Kami meminta Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena hal ini mengkhianati amanah UU Kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: Regulasi Rugikan IHT, Ancam Perekonomian Negara

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, memperkirakan dampak ekonomi dari kebijakan ini bisa mencapai Rp308 triliun, atau setara 1,5% dari PDB. Ia juga memperkirakan penerimaan pajak yang hilang bisa mencapai Rp160,6 triliun, setara dengan 7% dari total penerimaan pajak nasional.

"Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHT dan produk turunannya, atau 1,6% dari total penduduk yang bekerja," ujar Tauhid.

Tauhid mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi terhadap PP 28/2024 dan membatalkan RPMK terkait, terutama pada pasal-pasal yang berpotensi berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Ia juga mendorong adanya dialog antara kementerian dan lembaga terkait, mengingat ekosistem IHT di Indonesia sangat kompleks dan berbeda dengan negara-negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Dengan ancaman serius terhadap industri tembakau ini, pemerintah diharapkan dapat mencari alternatif penerimaan negara yang hilang dan menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi para tenaga kerja yang terdampak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: