Soal Penyitaan Rumah, Noverizky Bantah Klaim Rea Wiradinata: Dia Bicara Tanpa Landasan Hukum
Kredit Foto: Rawpixel/Ake
"Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugas nya," ungkap Nove.
Nove dengan hal tersebut menganggap upaya Rea melaporkan dua kurator ke polisi hanya untuk menutupi fakta yang ada, bukan berdasarkan landasan hukum.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Tim Kurator Pengadilan
"Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri," ungkap Nove
Nove juga kembali merespons pernyataan Rea yang mengklaim tidak pernah berutang kepada dirinya.
"Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?" ujarnya.
Merasa memiliki landasan hukum kuat, Nove menyebut dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian.
"Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea," tandas Nove.
Sebelumnya, Selebram Rea Wiradinata memolisikan Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun serta pemilik akun TikTok @Photoaja88, @klikinfoid. Rea melakukan hal itu terkait dugaan mereka memberi informasi dan menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks.
Menurut Rea, video berisi fotonya dan rumah miliknya yang telah dipasang banner atau spanduk dengan tulisan telah disita merupakan hal yang keliru. Dirinya menegaskan masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pakar: Peninjauan Kembali Mardani Penting untuk Martabat Hukum Indonesia
“Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement