Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Naik Jadi Rp60 Juta

Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Naik Jadi Rp60 Juta Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Dida Gardera, menyebut bahwa pemerintah telah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024 lalu. Adapun kenaikan insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit Indonesia.

Menurut Dida, insentif sebesar Rp30 juta hanya cukup mendanai petani sawit selama satu tahun saja. Padahal, tanaman sawit membutuhkan waktu selama 3 hingga 4 tahun untuk berbuah dan dapat dipanen oleh petani.

Baca Juga: GAPKI Berharap Tata Kelola Industri Sawit Bisa Lebih Sederhana di Pemerintahan Baru

“Untuk tahun kedua atau ketiga dalam masa pemeliharaan sawit, ternyata Rp30 juta tidak cukup. Makanya banyak petani yang belum antusias,” kata Dida dalam acara Dialog Industri PSR dan Petani Plasma Katalisator Sawit Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu, (16/10/2024).

Selain itu, pemerintah juga mempunyai target peremajaan sawit (PSR) sebesar 1.200 hektare per tahunnya. Akan tetapi, target tersebut masih belum terlampaui. Dengan penambahan insentif tersebut, dia berharap agar petani antusias sehingga target PSR bisa tercapai.

Dalam acara yang sama, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Normansyah Hidayat Syahruddin, menyebut bahwa penyaluran insentif PSR itu dilakukan melalui 2 tahap.

“Pertama, Rp30 juta saat masa penanaman. Selanjutnya, sambil menunggu tanaman sawitnya berbuah kita berikan Rp30 juta lagi agar petani tetap dapat pemasukan,” ucap Norman.

Baca Juga: APKASINDO Optimis dengan Nasib Petani Sawit di Masa Pemerintahan Baru

Lebih lanjut, Norman menjelaskan, para petani sawit yang mendapatkan insentif PSR diwajibkan untuk membuat laporan terkait pengalokasian dana insentif yang mereka terima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: