Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadirkan Money Transfer, Bank Danamon Ajak Nasabah Lebih Bijak dan Hindari Praktik Gestun

Hadirkan Money Transfer, Bank Danamon Ajak Nasabah Lebih Bijak dan Hindari Praktik Gestun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengedukasi nasabah agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. 

Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, mengatakan, sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. 

Baca Juga: Edukasi Nasabah, Danamon Ajak untuk #JanganKasihCelah Ancaman Quishing

"Melalui layanan Money Transfer, kami menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun," kata Enriko dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, nasabah bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. Danamon juga menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0%," imbuhya.

Enriki menyatakan, Danamon, percaya bahwa dengan menyediakan solusi finansial yang komprehensif, nasabah dapat menghindari risiko yang timbul dari praktik-praktik ilegal seperti gestun. 

Baca Juga: Dukung Eksplorasi Sains Anak Lewat Danamon x Gramedia Science Day 2024

Praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. 

"Layanan Money Transfer juga merupakan bagian dari komitmen Danamon dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan," tuturnya.

Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon bersama grup perusahaan dan mitra strategisnya untuk terus bertransformasi sebagai Satu Grup Finansial dan menjadi mitra keuangan terpercaya yang berorientasi pada nasabah dengan menyediakan solusi finansial menyeluruh, sehingga nasabah dapat tumbuh bersama Danamon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: