Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Dirugikan dalam Sengketa Tumpang Tindih Wilayah IUP, PT Wana Halmahera Barat Permai Lapor Bareskrim

Merasa Dirugikan dalam Sengketa Tumpang Tindih Wilayah IUP, PT Wana Halmahera Barat Permai Lapor Bareskrim Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) melaporkan PT Position, perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara, ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi.

Perusahaan tersebut diduga telah memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tertanggal 11 Januari 2010 terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menyebabkan tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP.

Merasa dirugikan, PT WHBP, melalui kuasa hukumnya M. Mahfuz Abdullah, melaporkan Direktur Utama PT Position ke Bareskrim pada Selasa (22/10/2024). 

Menurut Mahfuz, dugaan pemalsuan SK tersebut menyebabkan PT WHBP tidak dapat tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Ya, kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia, Red), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih. Padahal jika sesuai SK Bupati yang asli, yaitu 8 titik koordinat maka sebenarnya tidak ada masalah,” jelas Bang Fuz, begitu pria berkacamata ini akrab disapa.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Langkah Inovatif Dukung Green Mining dan Alih Fungsi Lahan Pasca Tambang

Laporan Polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim POLRI dan diterima oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan, Yudi Bintoro. Pihak terlapor meliputi Direktur Utama PT Position berinisial MS, mantan Bupati Halmahera Timur WT, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur NK. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan Pasal 266 KUHP terkait penyertaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.

Mahfuz menambahkan bahwa, sesuai dengan SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT Position hanya mencakup 4.047 hektare dengan 8 titik koordinat. Namun, dalam dokumen yang diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk keperluan pendaftaran MODI, jumlah titik koordinat tersebut bertambah menjadi 68, yang menyebabkan tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP.

Mantan Bupati Halmahera Timur, Wehelmus Tahalele, yang tandatangannya tercantum dalam SK tersebut, disebut Bang Fuz telah membantah pernah menerbitkan SK dengan 68 titik koordinat.

“Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya 8 titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” tegas Bang Fuz.

Selain itu, Mahfuz menyatakan bahwa akibat penambahan titik koordinat tersebut, PT WHBP hingga kini belum dapat terdaftar di MODI, meskipun sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Clear and Clean (CnC) pada tahun 2012. Sementara itu, PT Position baru memperoleh sertifikat CnC pada tahun 2013.

Baca Juga: Ini Kata Dirjen Minerba Soal Usulan Perusahaan Tambang yang Ingin Kerok Sumber Daya Sampai Habis

“Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI (Minerba One Data Indonesia, red) Kementerian EDSM. Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada tahun 2012. Sedangkan PT Position mendapatkan CnC tahap 9 pada tahun 2013,” tegas orang dekat tokoh intelijen AM Hendropriyono ini.

Kasus ini sebenarnya telah menjadi bahan pengaduan masyarakat pada Mei 2024. Penyelidik saat itu merekomendasikan pembuatan Laporan Polisi Model B, yang kini telah direalisasikan dengan sejumlah bukti yang disertakan.

Mahfuz berharap, pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini. Ia juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat PT Position telah diakuisisi oleh PT Harum Energy Tbk pada 2021 dengan nilai transaksi sebesar USD 80,325 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: