Kasus Mardani H Maming nampaknya tak henti-henti jadi perhatian publik meski dihiasi dengan kebahagiaan atas telah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Namun, nampaknya hal itu diiringi juga dengan harapan baru dalam kasus Mardani H Maming yang dianggap tidak mendapatkan keadilan dalam kasus gratifikasi dan suap saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal itu disampaikan dan diharapkan langsung oleh Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel, H Hermansyah Mastari, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Optimalkan Tata Kelola, Prabowo Diminta Segera Hadirkan Badan Sawit Nasional
Dikatakan Hermansyah, saat ini telah ramai sejumlah guru besar seperti, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH yang menilai putusan terhadap pengusaha Mardani H Maming terdapat kekhiilafan dari haki, sehingga ia meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Bahkan, lanjut Hermansyah, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024 tersebut juga telah menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Dari ramainya antusias para guru besar dalam memperjuangkan keadilan tersebut, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari menilai bahwa, saat ini atensi atau perhatian dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran dinilai sangat penting dan berperan dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Banjir Tantangan, Prabowo Diminta Tak Gegabah Jalankan Program Biodiesel
“Kami berharap, di bawah pemerintahan bapak Prabowo-Gibran, perseteruan terkait kasus Mardani H Maming dapat segera terselesaikan. Dalam hal ini dapat menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi atau digunakan untuk menghukum orang yang tidak terbukti bersalah,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement