Kemendag RI Umumkan Pemerintah Sudan Selatan Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Cegah Impor Barang Palsu
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengumumkan Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang berhubungan dengan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut.
Para pelaku usaha dan eksportir Indonesia diharapkan Kemendag RI dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut.
Baca Juga: Jabatan Muliaman Hadad, Bambang Brodjonegoro, dan Budiman Sudjatmiko di Pemerintahan Prabowo
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Isy Karim menyampaikan hal itu pada Rabu, (23/10) di Jakarta.
“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan lndustri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan.
Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” kata Isy, dikutip dari keterangan tertulis.
Kebijakan perizinan akreditasi yang diterapkan Pemerintah Sudan Selatan direncanakan untuk mulai berlaku pada 30 September 2024. Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.
Menurut Isy, kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi.
Kemudian, fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.
Dalam konteks perdagangan internasional, saat ini Sudan Selatan masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Oleh sebab itu, kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement