Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Dilaporkan ke Bawaslu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kelompok Relawan Semut Ijo atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Laporan ini disampaikan pada Kamis (24/10/2024) dengan tuduhan kampanye di rumah ibadah, yang diduga melanggar Pasal 69 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang larangan kampanye di tempat ibadah.

Menurut peraturan yang berlaku, jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, paslon terancam hukuman sesuai Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015, yaitu pidana penjara maksimal 6 bulan.

Kuasa hukum pelapor, Tjahjono, menyatakan bahwa laporan ini terkait dugaan kampanye di sebuah Klenteng yang terletak di belakang pasar Baledono. 

“Kita melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di rumah ibadah, di Klenteng,” jelasnya. 

Baca Juga: Tekad Pemprov Sumut Jadi Barometer Pilkada Serentak Terbaik di Indonesia

Ia menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan agar Pilkada di Purworejo berjalan kondusif.

“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” tandas Tjahjono.

Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.

Ketua Relawan Semut Ijo, Mad Fauzi, juga menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mencegah adanya konflik terkait isu sensitif, seperti SARA. 

Fauzi menegaskan bahwa tindakan kampanye di tempat ibadah tidak dapat diterima karena dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas dan aturan kampanye. Ia menjelaskan bahwa paslon nomor urut 01 terlihat berfoto bersama warga di Klenteng pada 17 Oktober 2024 dengan mengacungkan jari yang ditafsirkan sebagai bentuk dukungan.

“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” tutur dia.

Baca Juga: Hasil Survei IDM, Paslon Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Dua Rivalnya di Pilkada NTT

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berencana melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya. “Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto.

Laporan ini menekankan pentingnya netralitas dan kepatuhan terhadap peraturan kampanye untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Purworejo selama masa Pilkada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: