Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurang Tahu Alasan PN Semarang Beri Putusan Pailit, Dirut Sritex Jelaskan Perkara

Kurang Tahu Alasan PN Semarang Beri Putusan Pailit, Dirut Sritex Jelaskan Perkara Kredit Foto: Website Sritex
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan perkara perusahaannya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Iwan mengatakan keputusan pailit dimulai pada tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau disebut juga dengan penundaan pembayaran utang.

Baca Juga: Sritex dan Kemenperin Bahas Strategi Besar untuk Pertahankan Perusahaan, Apa Itu?

"Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang," ucapnya.

"Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," imbuhnya, dikutip dari Antaranews, Senin (28/10).

Awalnya perjanjian perdamian tersebut disahkan oleh PN Niaga Semarang, namun kemudian tuntutan kembali diajukan untuk membatalkannya.

"Semua juga sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajiban kami untuk membayar sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini," katanya.

Iwan mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: