Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Sahroni Desak Propam Gunakan Prinsip Restorative Justice dalam Tangani Kasus Guru Vs Keluarga Polisi di Sultra

Ahmad Sahroni Desak Propam Gunakan Prinsip Restorative Justice dalam Tangani Kasus Guru Vs Keluarga Polisi di Sultra Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memeriksa anggota terkait proses penyidikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dilaporkan memarahi anak seorang polisi di sana.

Kasus tersebut saat ini telah masuk ke persidangan di mana guru honorer tersebut menjadi terdakwa. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh, Minggu (25/10), menyebut pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus itu masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Langkah Propam Polda Sultra ini pun lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut meminta Propam Polda Sultra melihat kasus secara objektif, tanpa adanya intervensi atau kedekatan.

“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan, apresiasi untuk itu. Selanjutnya tinggal kita lihat arah penanganannya, yang jelas harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu, awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan, jangan cuma sekedar jadi tempat mengungkap kronologi,” ujar Sahroni dalam keterangan (29/10).

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Polda Sultra menjadikan restorative justice sebagai opsi utama dalam penyelesaian kasus ini.

“Dan saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini. Selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala, berlebihan,” tambah Sahroni.

Namun Sahroni mengingatkan, jika nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka jalan penanganannya bisa berbeda.

“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” turup Sahroni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: