Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Jegal di AS, KKP Buka Peluang Ekspor Udang ke Jepang, Australia dan Korsel

Kena Jegal di AS, KKP Buka Peluang Ekspor Udang ke Jepang, Australia dan Korsel Warga memilih udang yang akan dibeli di Pantai Desa Tanjung, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (28/3/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan secara nilai, komoditas udang, tuna, cakalang, cumi, sotong, gurita, rajungan, dan kepiting akan menjadi produk unggulan dan prioritas di 2021. | Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul persoalan antidumping yang terjadi di Amerika Serikat (AS), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia yang disertai dengan implementasi program modeling untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang ekspor. 

KKP melirik Jepang, Australia, dan Korea Selatan (Korsel) untuk perluasan pasar baru produk udang beku dan olahan, sedangkan di AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain yang beku.

Baca Juga: KKP Tekankan Pentingnya Aspek Sosial Ekonomi dalam Pengelolaan Tuna Berkelanjutan di Samudera Hindia

“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” terang Direktur Pemasaran PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana dalam siaran resmi KKP di Jakarta, dikutip Selasa (29/10).

Mengenai kelanjutan antidumping sendiri, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif. Berdasarkan keputusan final determination investigasi USDOC, tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir undang beku Indonesia.

Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9% untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3%.

“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0 persen, sementara anti dumpung kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” bebernya.

Upaya perluasan pasar ini disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya melalui program modeling budidaya berbasis kawasan yang sudah dikembangkan di Indonesia.  

Di tempat yang sama, Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan USITC secara hybrid. 

"Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern," tutur Harry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: