- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Permintaan India dan Tiongkok Terhadap CPO Tinggi, Harga CPO November Turut Terkatrol
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyebut bahwa kenaikan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, khususnya dari India dan Tiongkok.
"Peningkatan CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek harga referensi CPO," ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (1/11/2024).
Diketahui pada November 2024, harga referensi CPO ditetapkan sebesar 961,96 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai ini naik sebesar 68,32 dolar AS dari bulan sebelumnya sebesar 893,64 dolar AS per MT.
Adapun penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2024 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga: Harga Referensi CPO Naik 7,65 Persen Periode November 2024, Biji Kakao Turun 1,76 Persen
Sedangkan untuk November 2024 penetapan bea keluar (BK) CPO, apabila merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 124 dolar AS per MT. Kemudian, penetapan pungutan ekspor (PE) CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen yaitu sebesar 72,1475 dolar AS per MT.
"Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar 72,1475 dolar AS per MT," jelas Isy.
Kemudian, Bea Keluar untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram sebesar 31 dolar AS per MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement