Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Terima Pengakuan Tata Kelola Layanan Jasa Kelautan Berkualitas Internasional dan Bebas Korupsi

KKP Terima Pengakuan Tata Kelola Layanan Jasa Kelautan Berkualitas Internasional dan Bebas Korupsi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima pengakuan berskala internasional atas tata kelola layanan di bidang jasa kelautan. Layanan yang diberikan dinilai berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.

Pengakuan tersebut berupa Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu pada pelayanan di Direktorat Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL).

Baca Juga: Kementerian Investasi Kebut Roadmap Hilirisasi, Ini 28 Komoditasnya

Direktur Jenderal PKRL Victor Gustaaf Manoppo saat menerima Sertifikat ISO tersebut belum lama ini, menyampaikan bahwa keduanya diperlukan untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Ditjen PKRL. Hal tersebut penting untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

“Sertifikasi ISO ini juga menjadi langkah bagi Direktorat Jasa Kelautan untuk menerapkan segera Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM),” ujar Victor dalam siaran resmi KKP di Jakarta, dikutip Jumat (1/11).

Victor meminta pengakuan berstandar internasional yang telah diraih harus menjadi motivasi bagi seluruh pegawai pada Ditjen PKRL untuk memiliki standar yang sama sehingga mampu menerapkan standar pelayanan publik yang bertaraf internasional.

"Sertifikat bukanlah tujuan akhir dicapai, lebih penting adalah implementasinya. Dalam mengelola perizinan mungkin akan banyak sekali tantangan dan hambatan. Maka sertifikat ISO ini harus menjadi pengingat komitmen kita untuk tetap menjaga mutu perizinan dan anti terhadap penyuapan," pungkasnya. 

Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menyampaikan bahwa bentuk pelayanan dengan ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015 ini telah diterapkan dalam pengelolaan Izin Pelaksanaan Reklamasi, Izin Pemanfaatan Pasir Laut, Izin Pengangkatan BMKT, Izin Produksi Garam, Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dan Izin Wisata Bahari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: