Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Langgar Hak Konsumen

Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Langgar Hak Konsumen Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai telah menabrak regulasi yang telah lebih dulu ditetapkan.

Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, konsumen pun menjadi pihak paling dirugikan jika kebijakan dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut diterapkan.

"Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini menabrak regulasi lainnya. Salah satunya adalah UU Perlindungan Konsumen,” ujar Ary merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ary melihat seharusnya konsumen mendapatkan informasi yang akurat seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi sesuai hak yang sudah dilindungi oleh UU. Dengan munculnya rancangan untuk menyeragamkan kemasan rokok, maka konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU 8/1999 Pasal 4.

Rancangan Permenkes akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas yang sama. Poin ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk dapat dibedakan antara produk.

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Dinilai akan Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi

Sikap ugal-ugalan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas usulan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini diklaim bertujuam untuk menurunkan angka jumlah perokok, namun Ary menyangkal anggapan tersebut. Dia malah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang untuk tujuan yang ingin dicapai. Hal ini menjadi tidak sejalan dengan arahan kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada aturan yang tidak saling tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang telah ada sebelumnya.

Pasalnya, dengan bungkus yang seragam justru membuat perdagangan rokok ilegal semakin tersamarkan. Penjualan pun akhirnya tidak bisa dikendalikan karena rokok ilegal tidak teregulasi dan akhirnya tujuan yang diharapkan tidak tercapai, malah membuat masalah peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

"Kalau diseragamkan dan tanpa identitas merek kan juga lebih mudah ditiru. Kita takut malah produk ilegal ini kerannya jadi makin kenceng. Kalau rokok ilegal makin banyak itu malah lebih bahaya," serunya.

Baca Juga: Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Berpotensi Hilangkan Rp 308 T

Ary bahkan melihat semakin banyak tempat yang menjual rokok ilegal. Ia mengatakan jika kemasan rokok diseragamkan dan tanpa identitas merek, maka penjualan rokok ilegal semakin sulit dilacak. Pada akhirnya konsumen pun akan memilih yang termurah karena melihat produk sama saja dan menjadi korban yang dirugikan. "Beralihnya konsumen itu ke produk ilegal itu justru mencederai banyak pihak," ucapnya.

Ketimbang terus menekan industri hasil tembakau dengan regulasi yang semakin ketat, Ary lebih setuju pemerintah berfokus pada edukasi kepada masyarakat. Selain itu, ia mengharapkan, kebijakan-kebijakan yang dirancang hingga akhirnya diterapkan oleh pemerintah itu melibatkan konsumen.

"Harapan kita di setiap regulasi yang berkaitan dengan konsumsi rokok, kita ini sebagai konsumen juga diajak duduk bersama untuk merumuskan kebijakannya seperti apa. Hal ini supaya aturannya bisa lebih adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: