IACN Akui Ada Kejanggalan dari Data Survei Indikator Politik Soal Pilgub Maluku Utara
Aktivis muda asal Tahane ini memaparkan, dari sisi sosio demografi Indikator Indonesia kelihatan berbohong.
“Yang benar saja Indikator. Base Etnis Makeang, etnis Tidore, dan Sula sengaja diperkecil. Setelah itu mereka juga membuat kelompok etnis baru yaitu etnis Halmahera, Butung dan Butong. Ini etnis dari mana ke mana? Nama etnis ini belum pernah kami dengar di Maluku Utara sini," ungkap Igriza Madjid.
"Kalaupun maksudnya adalah etnis Bitung masih bisa dimaklumi mungkin salah ketik tapi etnis Halmahera dan Butong ini etnis yang mana? Karena dalam uraian etnis sudah ada etnis Buton dan etnis lainnya. Ini artinya Indikator terkesan asal-asalan saja mencaplok nama etnis yang bahkan kami orang Maluku Utara-pun tidak pernah dengar,” imbuhnya.
“Kemudian anehnya prosentase pada etnis Togale Sherly disebut lebih unggul dari Muhammad Kasuba yakni di Galela 37% dan di Tobelo 74%. Padahal secara representatif MK lebih dikenal oleh suku Togale karena MK adalah satu-satunya putra asli Togale yang mengikuti kontestasi Pilgub, sementara Sherly secara etnis tidak memiliki hubungan apapun dengan etnis Togale. Ini kan aneh,” lanjutnya lagi.
Baca Juga: Survei PSI: Elektabilitas Dendi Suryadi-Alif Turiadi Unggul 53,7% di Pilbup Kutai Kartanegara 2024
Igriza juga menyoal tentang citra personal yang dibuat bukan Sherly Tjoanda tapi Sherly Laos. Alumini sekolah anti korupsi KPK mini mempertanyakan, apakah perubahan nama belakang Sherly itu, sudah sesuai ketentuan yang harusnya disahkan oleh negara melalui penetapan pengadilan atau belum?
“Secara administratif ini bisa dilihat dari seluruh berkasnya yg masuk di KPU: apakah officially sudah ada perubahan nama? Kalau belum, maka kuasa hukum Paslon lain bisa mempersoalkan ini dari sisi hukum,” beber Igriza.
“Dari semua Paslon yang terdaftar tidak ada namanya Sherly Laos tetapi Sherly Tjoanda. Hanya saja tergantung kuasa hukumnya apakah punya sensibilty melihat ini? Begitu pun terhadap Lembaga survei yang melakukan pembohongan publik harus dibawa ke ranah hukum. Bukan cuman excess of sum tetapi juga nama Sherly Laos yang terdapat dalam survei Indikator apakah sesuai dengan nama dalam pemberkasan di KPUD atau tidak? Ini juga penting untuk dipersoalkan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement