- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Sumber Global (SGER) Tempuh Langkah Ini Usai Dituduh Curangi Danka soal Kontrak Batu Bara
Perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), merespons tudingan sepihak dari kliennya di Vietnam, yaitu Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
Tuduhan ini menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam pengiriman batu bara, yang menurut Danka, tidak sesuai dengan kontrak. Namun, SGER menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Perseroan dalam surat hak jawabnya menyatakan bahwa laporan kualitas yang disampaikan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Danka menunjukkan nilai kalor batu bara hanya 3.744 Kkal/kg (Net As Received/NAR), namun SGER memiliki hasil inspeksi yang berbeda.
Baca Juga: Kemperindag Vietnam Surati Kementerian Bahlil Terkait Dugaan Kecurangan Bisnis Batu Bara
Berdasarkan pemeriksaan dari Surveyor Independent PT Anindya Wiraputra Konsult (Anindya), kualitas batu bara yang dikirim SGER telah memenuhi spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
“Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka," ungkap manajemen Perseroan.
Untuk menangani perselisihan ini, SGER menunjuk firma hukum Dzungsrt & Associates LLC sebagai wakil mereka dalam berdiskusi dengan Danka di Vietnam. Selain itu, SGER telah menghubungi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia, dan meminta Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan otoritas Vietnam seperti KIP Vietnam. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan SGER sebagai perusahaan yang sah di Indonesia.
Michael Harold, Corporate Secretary SGER, menegaskan bahwa tuduhan ini tidak mempengaruhi kredibilitas SGER sebagai perusahaan publik. “Dengan demikian, tuduhan Danka tidak membawa dampak buruk pada kredibilitas perseroan sebagai perusahaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Kirim Bukti Transfer Palsu Rp7,5 Miliar, Pengusaha Batu Bara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Menariknya, Danka dan SGER biasanya menggunakan ketentuan CNF (Cost and Freight) dalam pengiriman batu bara, tetapi dalam transaksi terbaru mereka beralih ke ketentuan FOB (Free on Board). Dalam ketentuan ini, kepemilikan dan risiko beralih ke Danka begitu batu bara dimuat di pelabuhan.
Untuk menghindari insiden serupa di masa depan, SGER telah melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak dan memilih hanya akan bermitra dengan perusahaan yang terpercaya dan memiliki komitmen untuk menjalankan kontrak dengan penuh konsekuensi.
“Untuk memitigasi hal tersebut, kami melakukan evaluasi pada kontrak-kontrak, dan counterpart kami untuk kemudian hanya akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkemuka, terpercaya, dan memastikan counterpart dapat secara konsekuen menjalankan kontrak telah disepakati bersama,” jelas Michael.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement