Daftar Peraih Penghargaan Perlindungan Konsumen, SNI Pasar Rakyat, DTU, dan PTU dari Kemendag
“Melalui konsumsi rumah tangga, konsumen dapat memberikan kontribusi yang besar dalam produk domestik bruto (PDB) nasional. Selain itu, konsumen dapat menjadi penggerak utama kegiatan ekonomi dan perdagangan di Indonesia,” imbuh Wamendag Roro.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Rusmin Amin dalam laporannya menyatakan, penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen telah dituangkan dalam sejumlah regulasi. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dengan adanya penghargaan ini, pemerintah daerah penerima penghargaan diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing. Langkah tersebut juga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” urai Rusmin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement