Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Standar ILO, OJK Pecut DPPK dan DPLK Perluas Kepesertaan Dana Pensiun

Kejar Standar ILO, OJK Pecut DPPK dan DPLK Perluas Kepesertaan Dana Pensiun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Legian, Bali -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengejar nilai manfaat peserta dana pensiun sesuai dengan standar yang ditetapkan International Labor Organization (ILO). 

Adapun standar Replacement ratio income yang ditetapkan ILO idealnya sebesar 40% dari penghasilan bulanan. Sementara di Indonesia sendiri masih berkisar 10% - 15%. Replacement ratio income merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Untuk mencapai ke sana, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong pendalaman atau perluasan kepesertaan dana pensiun (Dapen).

Baca Juga: Terpilih jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, OJK Siap Perkuat Industri Dana Pensiun

"Tentu kita perlu upaya pendalaman daripada dapen kepesertaan dan target kepesertaan kita upayakan untuk yang individual dan informal worker (pekerja informal), ini bagian yang perlu kita dorong karena informal worker mencakup 57—58 persen itu belum mengikuti program pensiun," ujarnya kepada wartawan di Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).

Oleh sebab itu, Ia mendorong lembaga yang menjalankan program pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bisa memperluas cakupan kepesertaannya, bahkan untuk manajer investasi sudah bisa diizinkan untuk mendirikan DPLK. Kemudian untuk pensiunan wajib, baik BPJSTK maupun ASN (Taspen dan Asabri) diharapkan semakin berkembang.

"Jadi kita perluasan keanggotaan maupun pendalaman pasarnya di mana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun antara lain kemungkinan adanya iuran tambahan. Ke depan itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya," jelasnya.

Adapun langkah harmonisasi manfaat pensiun itu merupakan bentuk tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).

Baca Juga: OJK LSPI Triwulan II 2024: Ekonomi Global Stagnan, Ketidakpastian Market Keuangan Tinggi

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

"Untuk Peraturan Pemerintah (PP) belum dituntaskan, ya itu masih di… OJK kan mengawasi. Dari kementerian terkait yang belum," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: