Janjikan Soft Landing, OJK Bakal Adopsi Aturan Bappebti untuk Awasi Aset Kripto
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap untuk melakukan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto mulai 12 Januari 2025. Sebelumnya pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan mengadopsi tata cara Bappebti. Hal ini agar pelaku industri aset kripto dapat beradaptasi sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebih.
"Kami tidak ingin membebani pelaku usaha dengan kompleksitas baru. kami ingin pada awal transisi terjadi dengan soft landing dengan aman tanpa ada gangguan apapun makanya kami akan mengadopsi aturan yang sudah ada," ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, baru - baru ini.
Baca Juga: Terus Menanjak, OJK Catat Jumlah Investor Aset Kripto Capai 21,27 Juta
Meski demikian, Hasan bilang akan ada penambahan aturan - aturan baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri aset kripto seperti perlindungan data pribadi dan tindak pidana Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta penguatan tata kelola.
"Prakteknya nggak diubah kami adopsi dari Bappebti termasuk aspek perizinannya tidak akan diulang jadi semua yang sudah berizin di Bappebti akan serta merta kita akui, jadi tidak ada proses ulang," imbuhnya.
Sedangkan untuk kesiapan industrinya sendiri, Hasan menuturkan, mereka sudah bersmaa OJK memahami dan mengetahui apa-apa yang terjadi pada saat peralihan tersebut, dan dapatĀ dipastikan regulator akan melibatkan pelaku industri dalam membuat peraturannya nanti.
"Tentu ini tidak mudah dan konsensusnya sama dengan POJK lain kami akan melibatkan pelaku industri. Dan setelah beralih ke OJK, kami ingin tidak hanya fokus pd aturan perdagangannya tapi juga penawarannya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement