BPK Ungkap Kerugian Negara Buntut 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya
Budi Said, dalam perkara tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Budi bersama eks dan sejumlah pegawai PT Antam diduga jaksa memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp505 juta per kilogram yang menimbulkan kerugian Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun lebih.
Selain itu, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp92,2 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp1.166.044.097.404.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement