Sita Rp5 Miliar dari Buron Kasus Judol Komdigi yang Baru Ditangkap, Polisi Jelaskan Asalnya
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh Saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah di-list menyetorkan uang," ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir.
Wira mengatakan website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement